POLRES METRO DEPOK AMANKAN SEORANG PRIA TERKAIT PEREDARAN OBAT DAFTAR G TANPA IZIN EDAR DI MERUYUNG, LIMO

Depok — Pada hari Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Unit 2 Subnit 2 Satnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial HW, terkait tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta tidak memiliki izin edar.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Meruyung Raya, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Barang Bukti yang Diamankan
• Tramadol : 340 butir
• Trihexyphenidyl 2 mg : 20 butir
• Excimer : 100 butir
• 1 unit handphone Redmi Note 10S warna biru
• Uang hasil penjualan: Rp 600.000,

Tim Satnarkoba Polres Metro Depok menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat daftar G tanpa izin edar di wilayah Jl. Meruyung Raya, Limo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan pemantauan, pengamatan, dan mapping di sekitar lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendapati adanya aktivitas peredaran obat ilegal di tempat tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bernama HW yang telah menjalankan usaha ilegal ini sejak September 2025, dengan omset kotor sekitar Rp 200.000 per hari.
Pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama inisial S namun ybs msh dalam proses pencarian lebih lanjut

Tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan kembali menemukan obat-obatan daftar G tanpa izin edar serta barang lain yang digunakan untuk aktivitas penjualan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Depok. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan pemasok obat ilegal tersebut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *