INGIN BERGAYA HEDON, WANITA CURi PERHIASAN MILIK TEMAN UNTUK BELI iPHONE 17 PRO MAX

Depok – Sebuah aksi pencurian dengan motif ingin bergaya mewah terungkap oleh Opsnal Unit 1 UM/Jatanras Polres Metro Depok. Dua orang pelaku, yakni RW dan ARG, berhasil diamankan setelah mencuri perhiasan dan kendaraan dari rumah korban di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Kasus ini dilaporkan oleh korban JJL, setelah pelaku yang menumpang tinggal di rumahnya memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil sejumlah barang berharga. Pelaku R mengambil satu kotak perhiasan serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru, tanpa seizin korban, dengan tujuan menguasai dan memiliki barang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan TKP, tim mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang perempuan keluar dari rumah korban sambil membawa sepeda motor dan dua tas berisi barang berharga. Rekaman ini menjadi petunjuk awal bagi tim opsnal dalam mengidentifikasi pelaku.

Pada Rabu, 26 November 2025 pukul 05.20 WIB, Tim Opsnal Unit 1 UM/Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku di Apartemen Margonda Residence Kelurahan Beji, Depok. Pelaku R langsung mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.

Ia menerangkan bahwa dirinya telah menjual dua gelang emas milik korban senilai Rp41 juta kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk memenuhi keinginan pribadi pelaku yang ingin tampil gaya dan mewah.
Barang-barang yang dibeli pelaku dari hasil uang penjualan emas antara lain:
• 1 unit iPhone 17 Pro Max warna orange
• Anti gores Lamina
• Powerbank Amazingthing
• Softcase Prodigee
• Adaptor Apple
• AirPods
• Berbagai jenis kosmetik dan skincare

Total belanja pelaku mencapai Rp1.100.000, sedangkan sisanya telah dipakai untuk kebutuhan pribadi. Dalam proses menjual emas tersebut, pelaku ditemani oleh rekannya, ARG, yang juga turut diamankan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari TKP dan barang bukti hasil kejahatan, antara lain:

Dari TKP Pencurian:
• 1 unit Yamaha Aerox biru
• 1 tas wanita warna merah muda
• 1 bodybag warna biru
• 7 gelang emas kuning
• 2 gelang emas putih
• 2 gelang batu giok
• 2 bros emas putih
• 2 liontin emas putih
• 4 cincin emas putih
• 3 cincin emas kuning
• 1 kalung emas
• 1 kalung + liontin emas kuning
• 1 kalung + liontin bertuliskan “Jennefer”
• 4 pasang anting emas kuning
• 2 liontin emas kuning
• 1 gelang anak emas kuning
• 1 liontin emas putih bergambar salib
• 1 pasang anting emas putih berlian
• 1 bendel surat emas
• 1 bendel sertifikat emas
• Surat-surat kendaraan
• Rekaman CCTV aksi pencurian

Barang Bukti Pembelian dari Hasil Penjualan Emas:
• iPhone 17 Pro Max warna orange
• Anti gores Lamina
• Powerbank Amazingthing
• Soft Case Prodigee
• Adaptor Apple
• AirPods
• Kosmetik dan skincare

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Penyidik juga akan menelusuri penadah yang membeli emas hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa gaya hidup hedonis seringkali mendorong seseorang melakukan tindak kriminal, yang akhirnya merugikan orang lain dan diri sendiri. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di Kota Depok.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *