
Depok – Polsek Pancoran Mas, Polres Metro Depok, menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, di Mapolsek Pancoran Mas.(18/09/2025)
Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan Adalah Berinisial R.S . Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil merusak kunci, sepeda motor korban didorong menuju lokasi di mana rekannya, Jembre (DPO), sudah menunggu. Selanjutnya kendaraan tersebut dibawa ke arah Jembatan Serong.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu lembar STNK sepeda motor Vespa Sprint Iget 150 ABS warna abu-abu tahun 2024 dengan nomor polisi B-4359-EBQ atas nama Sultan Syahruna beserta kunci kontak.
- Satu unit sepeda motor Vespa Sprint Iget 150 ABS warna abu-abu tahun 2024 dengan nomor polisi B-4359-EBQ.
- Satu buah kunci leter T beserta mata kunci.
- Satu bilah golok bergagang kayu.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
“Polsek Pancoran Mas berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga meminta peran serta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” ujar Kapolsek.
Leave a Reply