PRESS RELEASE UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURANMOR R2)POLSEK BOJONGSARI – POLRES METRO DEPOK

Depok – Polsek Bojongsari Polres Metro Depok melaksanakan kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, 14 November 2025 pukul 14.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Polsek Bojongsari.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari, SH, didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi S, SH, personel Unit Reskrim Polsek Bojongsari, serta unsur Humas Polres Metro Depok. Turut hadir pula wartawan Pokja Polres Metro Depok.

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LP/B/148/XI/2025/SEK.BOJONGSARI/RESTRO DEPOK/PMJtanggal 09 November 2025, terkait tindak pidana pencurian sepeda motor milik saudara Muhtar yang terjadi pada Kamis, 06 November 2025 di wilayah Perumahan Shila at Sawangan, Cluster Laguna, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama Bahrul Anam alias Darun, melakukan pencurian dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci leter “T”. Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, pelaku membawa motor tersebut ke wilayah Karawang untuk dijual melalui para perantara. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dua sepeda motor lainnya, yakni Honda Beat dan Honda CB 100 di kawasan yang sama.

Pelaku utama berhasil diamankan pada tanggal 09 November 2025 oleh petugas bersama saksi di sekitar lokasi proyek. Pengembangan selanjutnya mengarah pada para perantara dan penadah hasil kejahatan, yakni Dede Topan alias DemplonAgus alias AcongSudirman alias KipotDartaIrwan alias Iwan, dan Jepri, yang ditangkap di wilayah Karawang dan Subang, Jawa Barat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy B 6382 ZMI warna coklat hitam,
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,
  • 1 buah kunci leter “T” yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Bojongsari menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana curanmor serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *