Depok — Dalam rangka memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Bojongsari melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah jemaat Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Sawangan yang berlokasi di Jalan Arco, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Minggu (21/12/2025) sore.
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Tohari, S.H., didampingi Panit I Binmas Polsek Bojongsari Iptu Teguh Wibowo serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Duren Seribu Bripka Dani W. Pengamanan dilaksanakan sejak pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB selama berlangsungnya ibadah rutin jemaat.
Ibadah dipimpin oleh Penatua Helen Gultom dengan jumlah jemaat yang hadir sebanyak 74 orang, di bawah penanggung jawab Ibu Lusiana Nur. Kehadiran personel Polsek Bojongsari bertujuan untuk memastikan kegiatan ibadah berjalan aman, tertib, serta memberikan rasa nyaman kepada jemaat yang melaksanakan ibadah.
Selain pengamanan, personel juga menjalin silaturahmi dan komunikasi dengan pengurus gereja sebagai upaya memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bojongsari. Hingga selesainya kegiatan ibadah pada pukul 19.00 WIB, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas.
Polsek Bojongsari mengimbau kepada pengurus dan jemaat agar segera menghubungi Polsek Bojongsari, Bhabinkamtibmas setempat, atau Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian menonjol, guna penanganan cepat dan tepat.
Depok – Wakapolres Metro Depok AKBP Akmal bersama Para Pejabat Utama (PJU) Polres Metro Depok melaksanakan kegiatan pengecekan Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Lilin Jaya 2025 di wilayah hukum Polsek Sukmajaya, Kota Depok, pada Pospam “Pancaran Kasih”.(21/12/2025)
Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni Pospam Pancaran Kasih yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar Simpang Depok, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, serta Gereja Pancaran Kasih Depok yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 27, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Metro Depok AKBP Akmal melakukan pengecekan kesiapsiagaan personel pengamanan, sarana dan prasarana pendukung, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar lokasi Pospam dan tempat ibadah. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Operasi Lilin Jaya 2025 berjalan optimal, khususnya dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
AKBP Akmal juga memberikan arahan kepada personel yang bertugas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga soliditas antarinstansi, serta memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat. Selain itu, koordinasi dengan pengurus gereja dan pihak terkait terus dilakukan guna memastikan kegiatan ibadah berjalan dengan aman dan kondusif.
Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan pengamanan Natal dan Tahun Baru di wilayah Sukmajaya, khususnya di sekitar Gereja Pancaran Kasih Depok, dapat terlaksana dengan baik serta tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
Polri berencana membangun sebanyak 300 titik sumur bor di Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan akses air bersih bagi masyarakat. Program ini akan menjangkau 216 desa yang tersebar di 12 kecamatan, dengan sasaran utama masjid dan musholla, puskesmas, sekolah, lokasi pengungsian, serta berbagai fasilitas umum lainnya.
Hingga Jumat, 19 Desember 2025, progres pembangunan sumur bor telah mencapai 23 titik yang sudah operasional. Rinciannya meliputi pembangunan sumur bor baru di Polres Aceh Tamiang, 14 titik di masjid dan musholla, 1 titik di Posko Terminal Kuala Simpang, 1 titik di pesantren, 1 titik di sekolah, 1 titik di lokasi pengungsian, serta 2 titik di perumahan warga. Selain itu, Polri juga merehabilitasi 2 titik sumur bor milik warga agar kembali dapat dimanfaatkan.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa program pembangunan sumur bor ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pascabencana.
“Pembangunan sumur bor ini adalah bentuk komitmen Polri dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar akan air bersih, terutama di wilayah yang terdampak banjir dan longsor. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bersama,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.
Ia menambahkan, Polri akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat agar seluruh target pembangunan 300 titik sumur bor dapat terealisasi dengan baik dan tepat sasaran.
Program ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Aceh Tamiang pasca musibah banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November lalu, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam penanggulangan dampak bencana.
Pasca pemulihan bencana alam, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memasang tandon air bersih sebagai bagian dari upaya penanganan dampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Langkah ini menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat terdampak sekaligus mendukung percepatan pemulihan kehidupan warga.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, tandon air bersih dipasang di Desa Payah Rahat, Kecamatan Banda Mulia, untuk menampung air dari sumur bor yang dibangun oleh Satuan Brimob Polri. Fasilitas tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang sebelumnya mengalami keterbatasan akses air bersih akibat banjir.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi, menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penanganan bencana. “Melalui pemasangan tandon air bersih ini, Polri berupaya memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi pascabencana. Kami akan terus hadir mulai dari tahap tanggap darurat hingga pemulihan, agar masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal,” ujar Kombes Pol Erdi.
Ia menambahkan, penyaluran ratusan tandon air bersih di berbagai wilayah terdampak menjadi wujud kepedulian Polri terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam situasi pascabencana alam.
Pasca pemulihan bencana alam, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat terdampak dengan memasang tandon air bersih di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menangani dampak bencana sekaligus memastikan kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, tandon air bersih dipasang di Desa Suka mulya, Kecamatan Banda Mulya, untuk menampung air dari sumur bor yang dibangun oleh Satuan Brimob Polri. Keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu membantu masyarakat yang sebelumnya mengalami keterbatasan akses air bersih akibat banjir.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi, mengatakan bahwa pemasangan tandon air bersih merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat pascabencana. “Penyaluran ratusan tandon air bersih di berbagai wilayah terdampak merupakan wujud komitmen Polri untuk terus hadir dalam setiap fase penanganan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan, demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kombes Pol Erdi.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Suka Mulya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan Polri. “Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Polri atas bantuan tandon air dan genset untuk masyarakat Desa Suka Mulya, Kecamatan Banda Mulya, Aceh Tamiang. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami. Terima kasih Polri, Polri untuk masyarakat,” ungkap warga.
Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan aktivitas masyarakat Desa Suka Mulya dapat kembali berjalan normal serta kebutuhan air bersih warga dapat terpenuhi secara berkelanjutan pascabencana.
Jakarta – Pascadiberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat.
Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut “Polri tak bakal lantik pejabat di luar struktur usai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025”, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan semangat, jiwa, serta alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atau ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12).
Prof Juanda menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI tetap berlaku, yakni:
“Anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Namun demikian, MK hanya menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Artinya, penjelasan lain mengenai makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui dan tidak dibatalkan.
“Makna jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.
Atas dasar itu, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar kepolisian karena tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.
“Secara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Tapi jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka masih dimungkinkan dan sah sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda sependapat bahwa regulasi tersebut harus dilihat sebagai sarana hukum antara untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK 114. Meski demikian, ia mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly dalam hal perincian jumlah kementerian, lembaga, atau badan yang disebutkan dalam Perpol tersebut.
“Menurut saya, penyebutan jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol 10 Tahun 2025 justru penting agar tidak menimbulkan bias dan multiinterpretasi di tengah masyarakat,” katanya.
Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki landasan dan payung hukum yang lebih kuat.
“Untuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu adanya pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia dan Founder Treas Constitutum Institute.
Polemik seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memunculkan kesalahpahaman klasik dalam membaca kewenangan lembaga negara. Kritik yang menyebut Perpol tersebut sebagai bentuk perluasan kewenangan lintas lembaga atau bahkan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional, pada dasarnya berangkat dari kegagalan membedakan antara peraturan yang bersifat internal dengan dampak lintas sektor dan peraturan yang secara normatif memang dimaksudkan untuk mengatur lembaga lain. Dalam sistem hukum Indonesia, pembedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan prinsipil.
Perpol 10 Tahun 2025 secara tegas merupakan peraturan internal Polri. Subjek yang diatur adalah anggota Polri aktif, bukan kementerian atau lembaga lain. Norma yang dibentuk tidak menciptakan kewajiban baru bagi instansi di luar Polri, tidak mengubah struktur jabatan di kementerian atau lembaga negara, dan tidak memaksa lembaga mana pun untuk menerima anggota Polri. Yang diatur semata-mata adalah tata kelola administratif bagaimana Polri menugaskan personelnya ketika negara, melalui mekanisme yang sah, membutuhkan kompetensi kepolisian di luar struktur organisasi Polri.
Model pengaturan seperti ini sama sekali bukan hal baru. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, hampir seluruh lembaga negara memiliki regulasi internal yang mengatur penugasan aparatur mereka di luar struktur organisasi induk. Tentara Nasional Indonesia, misalnya, telah lama memiliki Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam Jabatan di Luar Struktur TNI. Peraturan tersebut mengatur bagaimana prajurit aktif dapat ditempatkan pada jabatan di luar struktur TNI, dengan tetap mempertahankan status keprajuritan dan sistem pembinaan internal. Peraturan itu tidak pernah dianggap melanggar konstitusi, tidak dituding sebagai upaya militerisasi sipil, dan tidak dipersoalkan sebagai intervensi terhadap lembaga lain.
Hal yang sama juga berlaku di Kejaksaan. Melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Jaksa Agung mengatur penugasan pegawai Kejaksaan, termasuk jaksa fungsional, pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah. Norma tersebut murni mengatur aspek internal kepegawaian Kejaksaan: siapa yang dapat ditugaskan, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana pembinaan dan pengawasan dilakukan. Tidak ada satu pun norma yang mengatur atau membatasi kewenangan lembaga tujuan. Namun faktanya, jaksa aktif telah lama bertugas di berbagai lembaga negara tanpa pernah menimbulkan kegaduhan konstitusional.
Bahkan dalam ranah yudisial, Mahkamah Agung memiliki Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur penugasan hakim dalam konteks tertentu, termasuk pada pengadilan khusus atau forum lain yang relevan dengan fungsi peradilan. Di ranah eksekutif, hampir semua kementerian memiliki peraturan menteri tentang penugasan pegawai ke lembaga lain, satuan tugas lintas kementerian, atau badan independen. Seluruhnya memiliki pola yang sama: peraturan internal, subjek internal, tetapi berdampak lintas sektor.
Dengan kerangka ini, menilai Perpol 10 Tahun 2025 sebagai peraturan lintas lembaga adalah kekeliruan konseptual. Menyebut adanya daftar kementerian atau lembaga dalam Perpol tidak serta-merta menjadikannya peraturan yang mengatur lembaga lain. Penyebutan tersebut hanya berfungsi sebagai batasan internal bagi Polri mengenai ke mana anggotanya dapat ditugaskan, bukan sebagai norma yang mengikat lembaga tujuan. Dalam hukum administrasi negara, membedakan antara “mengatur subjek sendiri” dan “mengatur pihak lain” adalah dasar paling elementer.
Lebih jauh, tudingan bahwa Perpol ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Putusan MK tidak pernah melarang penugasan aparatur keamanan atau penegak hukum ke luar struktur organisasinya, sepanjang tidak mengubah fungsi konstitusional, tidak menciptakan kewenangan baru, dan tidak melanggar prinsip supremasi sipil. Perpol 10 Tahun 2025 tidak melakukan satu pun dari pelanggaran tersebut. Ia hanya menertibkan praktik penugasan yang sudah lama ada agar berada dalam koridor administrasi yang transparan dan akuntabel.
Jika Perpol Polri dianggap melampaui kewenangan karena berdampak lintas lembaga, maka secara konsisten kritik yang sama seharusnya juga diarahkan kepada Peraturan Panglima TNI, Peraturan Kejaksaan Agung, Peraturan Mahkamah Agung, dan ratusan peraturan menteri yang mengatur penugasan pegawai ke luar instansi. Ketidakkonsistenan inilah yang membuat kritik terhadap Perpol 10 Tahun 2025 lebih tampak sebagai kegaduhan politik dan opini personal, bukan sebagai analisis hukum yang objektif.
Dalam negara hukum, perdebatan kebijakan tentu sah. Namun kritik harus dibangun di atas pembacaan yang jernih terhadap jenis peraturan, subjek hukum yang diatur, serta batas kewenangan pembentuknya. Perpol 10 Tahun 2025, sebagaimana regulasi serupa di TNI dan Kejaksaan, adalah instrumen internal yang diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi penugasan aparatur negara. Menyerangnya dengan narasi inkonstitusional justru berisiko merusak rasionalitas diskursus publik dan mengaburkan prinsip dasar hukum tata negara itu sendiri.
Jakarta, 20 Desember 2025 R. HAIDAR ALWI Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur kepolisian.
Fernando menegaskan, Perpol tersebut konstitusional, sah secara hukum, dan sama sekali tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Perlu diluruskan agar tidak terjadi pembelokan opini publik. Perpol 10 Tahun 2025 justru disusun untuk menyesuaikan dengan putusan MK, bukan melawannya. Tuduhan bahwa Kapolri membangkang konstitusi adalah narasi keliru dan menyesatkan,” tegas Fernando, Sabtu (13/12).
Menurut Fernando, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga negara. MK hanya membatalkan satu frasa, yakni “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Yang dibatalkan MK itu sangat spesifik dan terbatas. Sementara frasa utama, yaitu ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’, sama sekali tidak dibatalkan. Ini poin krusial yang sengaja diabaikan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Fernando.
Dengan demikian, lanjutnya, masih terbuka ruang konstitusional bagi anggota Polri untuk mengemban tugas di luar struktur Polri sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian.
Fernando menekankan, acuan utama tugas Polri secara konstitusional terdapat dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Jika penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga negara dilakukan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pengamanan negara, atau perlindungan masyarakat, maka itu jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” jelasnya.
Ia menilai Perpol 10 Tahun 2025 justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang lebih tegas, agar penugasan anggota Polri di luar struktur tidak bersifat liar, tidak tumpang tindih, serta tetap berada dalam koridor konstitusi dan undang-undang.
“Perpol ini bukan alat ekspansi kekuasaan, tetapi instrumen pengendalian. Ada mekanisme, ada kriteria, dan ada tanggung jawab hukum. Ini justru memperkuat prinsip akuntabilitas,” katanya.
Fernando juga mengingatkan agar kritik terhadap Polri tetap ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi, bukan digiring ke arah tuduhan ekstrem seperti pembangkangan terhadap MK atau pelemahan demokrasi.
“Perbedaan tafsir hukum itu wajar, tapi menuduh kebijakan administratif sebagai pelanggaran konstitusi tanpa membaca putusan MK secara utuh adalah bentuk penyederhanaan berbahaya,” pungkasnya.
Ramkamhaeng, Thailand – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya di kancah internasional. Atlet menembak Batalyon C Pelopor sukses mengharumkan nama Indonesia pada ajang SEA Games 2025 yang digelar di Thailand, khususnya pada dalam cabang olahraga menembak kategori 25 Meter Rapid Fire Pistol Putra.
Dalam kompetisi bergengsi tingkat Asia Tenggara tersebut, atlet Brimob berhasil meraih:
Medali Perak kategori Beregu Putra
Medali Perunggu kategori Perorangan Capaian ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin tinggi, serta latihan berkelanjutan yang selama ini dijalani para atlet. Prestasi tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga membawa nama harum Indonesia, khususnya Satuan Brimob Polda Metro Jaya, di tingkat internasional.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Brimob untuk terus meningkatkan kemampuan, profesionalisme, dan semangat juang dalam setiap bidang tugas, baik di arena olahraga maupun dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Polres Tangerang Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin 2025”, pada Jumat (19/12) sore bertempat di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. selaku Inspektur Apel dan diikuti oleh personel gabungan yang terdiri dari Polres Tangsel, Polisi Militer, TNI, Jasa Raharja, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Pokdarkamtibmas, Saka Bhayangkara, serta unsur potensi masyarakat.
Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana dan prasarana dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kegiatan turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Wakil Wali Kota Tangerang Selatan H. Pilar Saga Ichsan, M.T., Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Panji Artha (Jasa Raharja Perwakilan Tangerang), Budi Jatmiko (Dishub Tangsel), Omay K. (Damkar Kota Tangsel), para Pejabat Utama Polres Tangsel, Kapolsek jajaran, serta Danramil di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tangsel membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menyampaikan bahwa momentum Nataru dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah, berkumpul, dan berlibur bersama keluarga, sehingga berdampak pada meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat di berbagai daerah. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, pergerakan masyarakat pada Nataru 2025 diperkirakan mencapai 119,5 juta orang.
“Pastikan masyarakat dapat mengetahui setiap informasi terkait layanan kepolisian, pesan-pesan kamtibmas, ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama, informasi cuaca, hingga penerapan rekayasa arus lalu lintas, sehingga seluruhnya dapat terlayani dengan baik. Keberhasilan pelayanan Nataru merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, terus tingkatkan soliditas dan sinergisitas dalam pelaksanaan tugas, karena hal tersebut menjadi kunci utama keberhasilan operasi,” tegas AKBP Victor.
Kapolres juga menambahkan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan darurat kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas. Selain itu, guna mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat selama libur Nataru, Polres Tangsel menyediakan layanan penitipan kendaraan di Mapolres dan Polsek jajaran bagi masyarakat yang hendak bepergian atau keluar kota.
Usai pelaksanaan apel, Kapolres Tangerang Selatan bersama Wakil Wali Kota dan para pejabat terkait melakukan pengecekan kendaraan operasional roda dua dan roda empat yang akan digunakan selama Operasi Lilin 2025. Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyerahkan dua unit mobil dinas Pamapta kepada Polsek Ciputat Timur dan Polsek Kelapa Dua guna meningkatkan kegiatan patroli serta pelayanan kepada masyarakat